Manajemen Risiko Bank Syariah dan Permasalahannya


A. Pendahuluan
Perbankan Syariah, tentunya tidak lepas dari operasional perusahaan yang penuh dengan risiko di setiap kebijakan dan pelaksanaan kerja yang diambil. Oleh karenanya, sebagai mahasiswa yang nantinya diproyeksikan sebagai bankir maupun pekerjaan lain yang berkaitan dengan perbankan dinilai perlu untuk memahami ini. Supaya nantinya memiliki gambaran dan pemahaman saat menjalani pekerjaan di lapangan.

B. Pengertian Manajemen Risiko
Manajemen dalam bahasa Arab disebut dengan idarah. Idarah diambil dari perkataan adardasy–syai’a atau perkataan ‘adartabihi juga dapat didasarkan pada kata ad-dauran. Pengamat bahasa menilai pengambilan kata yang kedua, yaitu ‘adartabihi itu lebih tepat. Karena management (Inggris) sepadan dengan kata tadbir, idarah, siyasah dan qiyadah dalam bahasa Arab. Dari trema-trema tadi dalam Al Qur’an hanya ditemui trema tadbir dalam berbagai derivasinya. Tadbir adalah bentuk masdar dari kata kerja dabbura, yudabbiru, tadbiran yang berarti penertiban, pengaturan, pengurusan, perencanaan dan persiapan.(Muhamad, 2005)
Sedangkan manajemen risiko menurut Bank Indonesia adalah serangkaian prosedur dan metode yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank.
Widigdo Sukarman mendefinisikan manajemen risiko sebagai keseluruhan sistem pengelolaan dan pengendalian risiko yang dihadapi oleh bank yang terdiri dari seperangkat alat, teknik, proses manajemen (termasuk kewenangan dan sistem dan prosedur operasional) dan organisasi yang ditujukan untuk memelihara tingkat profitabilitas dan tingkat kesehatan bank yang telah ditetapkan dalam Corporate Plan atau rencana strategis bank lainnya sesuai dengan tingkat kesehatan bank yang berlaku.(Tampubolon, 2004)

C. Dasar Hukum Manajemen Risiko Bank Syariah
Dalam hal ini, tentunya patut untuk ditarik alur dimulai dari sejarah bank sentral yakni Bank Indonesia yang merupakan otoritas di bidang moneter menurut UU. No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia yang mana dalam hal ini perbankan di Indonesia menganut dual banking system. Kemudian dari UU. tersebut, Bank Indonesia berjalan dengan baik sampai pada tahun 2008, keluarlah UU. tentang perbankan syariah secara khusus. UU. No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah berjalan juga. Pada Tahun 2011, kemudian terbitlah UU. No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Keluarnya UU. ini dikarenakan peran BI dinilai terlalu kompleks sehingga diperlukan pemisahan tugas dan wewenang. Yang mana, BI berperan menangani kebijakan yang sifatnya makro prudensial, sementara OJK menangani sektor jasa keuangan secara khusus. Lalu dari serangkaian UU. tersebut, baik BI maupun OJK, mengeluarkan peraturan-peraturan tersendiri terkait manajemen risiko. BI mengeluarkan PBI yang mengatur terkait penerapan manajemen risiko bagi bank syariah, dan kemudian peraturan terbaru terkait manajemen risiko di bank syariah yang kini berlaku dikeluarkan oleh OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 65/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

D. Ruang lingkup Manajemen Risiko Perbankan Syariah Menurut PBI No.13/23/PBI/2011.
Dewan direksi dari tiap bank syariah mempunyai tugas dan menetapkan bahwa risiko perbankan dalam menjalankan bisnis diatur dalam suatu tata cara yang efektif. Dalam melaksanakan tugas tersebut membutuhkan:
• Pengawasan aktif dari dewan komisaris, dewan direksi dan oleh personil manajemen risiko yang terkait yang dipilih oleh bank.
• Penetapan kebijakan dan prosedur untuk menentukan batas untuk risiko yang dilaksanakan oleh bank.
• Penetapan prosedur untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko.
• Penetapan dari struktur informasi manajemen yang serasi dalam mendukung manajemen terhadap risiko.
• Penetapan dari struktur pengawasan internal untuk mengukur risiko.
E. Konsep Dasar Manajemen Risiko
Ada 5 (lima) konsep dasar dalam manajemen risiko yang menurut James Essinger dan Josep Rosen harus terlebih dahulu dipahami oleh para pejabat bank yang terlibat dalam proses manajemen risiko, yaitu: (Tampubolon, 2004)
a) Manajemen risiko hanyalah sebuah pendekatan, yakni akan lebih efektif bila diterapkan untuk portofolio yang besar dan kompleks, tetapi manajemen risiko merupakan strategi yang fleksibel, karena tidak hanya diterapkan untuk portofolio yang besar, tetapi juga dapat menjadikan pendekatan yang rinci bagi portofolio yang kecil.
b) Sifat dari instrumen yang digunakan akan menentukan parameter dari sebuah strategi manajemen risiko. Secara relatif tidak ada satu strategi manajemen risiko yang dapat diterapkan pada semua jenis pasar uang atau semua instrumen.
c) Sistem manajemen risiko haruslah sistematis dan diikuti secara konsisten tetapi tidak kaku dan fleksibel.
d) Manajemen risiko bukan merupakan alat sulap yang secara ajaib akan meningkatkan return dan sekaligus mengurangi risiko. Peter L. Berstein berpendapat bahwa manajemen risiko sendiri bisa menghasilkan risiko baru, yaitu berkurangnya kewaspadaan manajemen bank terhadap seluruh risiko bank yang ada.
e) Lingkungan usaha bank saat ini telah menyebabkan kompleksitas manajemen risiko menjadi sangat tinggi dan merupakan proses yang semakin sulit. Kecenderungan pasar yang semakin bergejolak, perkembangan instrumen baru, meningkatnya persaingan, meningkatnya interaksi global, nasabah yang semakin menuntut, dan perkembangan-perkembangan baru dalam teknologi informasi dan telekomunikasi telah semakin mempersulit pengelolaan risiko bank.

F. Penerapan manajemen risiko bank syariah di Indonesia
Lembaga Perbankan adalah suatu lembaga yang sangat bergantung kepada kepercayaan dari masyarakat, karena tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat, tentu suatu bank tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan baik. Oleh karenanya, tidaklah berlebihan bila dunia perbankan harus sedemikian rupa menjaga kepercayaan masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan masyarakat, terutama kepentingan nasabah dari bank yang bersangkutan(Hermansyah, 2008).
Bank syariah akan selalu berhadapan dengan berbagai dengan berbagai jenis risiko dengan kompleksitas beragam dan melekat pada kegiatan usahanya. Risiko dalam
konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik dapat diperkirakan (anticipated) maupun yang tidak dapat diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif terhadap pendapatan dan permodalan bank (Karim, 2013)
Situasi eksternal dan internal perbankan mengalami perkembangan pesat yang diikuti dengan semakin kompleksnya risiko kegiatan usaha perbankan sehingga diperlukan penerapan manajemen risiko yang matang. Penerapan manajemen risiko akan memberikan manfaat baik kepada perbankan maupun otoritas pengawasan perbankan. Manajemen risiko dibutuhkan untuk mengidentifikasi, mengukur, dan
mengendalikan berbagai macam risiko (Veitzal dan Arifin, 2010)
1) Jenis-Jenis Risiko Pada Perbankan Syariah
Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, terdapat 10 (sepuluh) risiko yang harus dikelola bank. Kesepuluh jenis risiko tersebut adalah risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional, risiko likuiditas, risiko kepatuhan, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategis, risiko imbal hasil, dan risiko investasi.(Muhamad, 2016)
2) Penerapan Manajemen Risiko Pada Perbankan Syariah
Manajemen risiko merupakan suatu pembuatan keputusan yang berkontribusi terhadap tercapainya tujuan perusahaan dengan penerapan baik di tingkat aktivitas individual dan dalam bidang fungsional (Henz and Berg, 2010). Sehingga, Manajemen risiko merupakan unsur penting yang penerapannya sangat perlu diperhatikan, khususnya pada bank sebagai salah satu lembaga keuangan (financial institution)(Umam, 2013)
Penerapan manajemen risiko dapat meningkatkan shareholder value, memberikan gambaran kepada pengelola bank mengenai kemungkinan kerugian bank di masa mendatang, meningkatkan metode dan proses pengambilan keputusan yang sistematis yang didasarkan atas ketersediaan informasi, yang digunakan sebagai dasar pengukuran yang lebih akurat mengenai kinerja bank, serta menciptakan infrastruktur manajemen risiko yang kokoh dalam rangka meningkatkan daya saing bank (Rivai dan Arifin, 2013).
Bagi perbankan dapat meningkatkan share value, memberikan gambaran kepada pengelola bank mengenai kemungkinan kerugian bank di masa datang, meningkatkan metode dan proses pengambilan keputusan yang sistematis didasarkan atas ketersediaan informasi, digunakan sebagai dasar pengukuran yang lebih akurat mengenai kinerja bank, digunakan untuk menilai risiko yang melekat pada instrumen atau kegiatan usaha bank yang relatif kompleks serta menciptakan infrastruktur manajemen risiko yang kokoh dalam rangka meningkatkan daya saing bank (Yulianti: 2009)
Praktik manajemen risiko di perbankan dapat menggunakan berbagai alternatif penilaian profil risiko. Standar Basel II menggunakan beberapa alternatif pendekatan macam- macam risiko dalam menghitung kebutuhan modal yang sesuai dengan profil risiko bank. Melalui implementasi Basel II pula, Bank Indonesia diharapkan dapat meningkatkan aspek manajemen risiko agar bank semakin resistan terhadap perubahan-perubahan yang terjadi baik di dalam negeri, regional maupun internasional (Goyal, 2010).
Dalam pelaksanaannya, proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Identifikasi risiko dilaksanakan dengan melakukan analisis terhadap 2 hal yaitu: 1) Karakteristik risiko yang melekat pada aktivitas fungsional; dan 2) Risiko dari produk dan kegiatan usaha.
b) Pengukuran risiko dilaksanakan dengan melakukan: (1) Evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data, dan prosedur yang digunakan untuk mengukur risiko; (2) Penyempurnaan terhadap sistem pengukuran risiko apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi dan faktor risiko yang bersifat material.
c) Pemantauan risiko dilaksanakan dengan melakukan: (1) Evaluasi terhadap eksposur risiko; (2) Penyempurnaan proses pelaporan apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi, faktor risiko, teknologi informasi dan sistem informasi manajemen risiko yang bersifat material.
d) Pelaksanaan proses pengendalian risiko, digunakan untuk mengelola risiko tertentu yang dapat membahayakan keberlangsungan bank (Karim, 2013).
Adapun kualitas penerapan manajemen risiko meliputi:
1. Tata kelola risiko (risk governance).
Tata kelola risiko (risk governance) mencakup pengawasan aktif (management oversight) Dewan Komisaris dan Direksi, serta risk appetite.
2. Kerangka manajemen risiko (risk management framework).
Kerangka manajemen risiko (risk management framework) meliputi kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit.
3. Kecukupan proses manajemen risiko.
Proses manajemen risiko terdiri atas proses identifikasi, penilaian, pengendalian (mitigasi risiko), serta sistem informasi manajemen risiko.
4. Sistem pengendalian internal yang menyeluruh (Ikatan Bankir Indonesia).
Bank syariah juga harus menghadapi risiko-risiko lain yang unik (khas). Risiko unik ini muncul karena isi neraca bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional. Dalam hal ini pola bagi hasil (profit and loss sharing) yang dilakukan bank syariah menambah kemungkinan munculnya risiko-risiko lain. Menurut Hidayat (2016) terdapat risiko-risiko lainnya tersebut adalah sebagai berikut:
a) Withdrawal risk merupakan bagian dari spektrum risiko bisnis. Risiko ini sebagian besar dihasilkan dari tekanan kompetitif yang dihadapi bank syariah dari bank  konvensional sebagai counterpart-nya. Bank syariah dapat terkena withdrawal risk (risiko penarikan dana) disebabkan oleh deposan bila keuntungan yang mereka terima lebih rendah dari tingkat return yang diberikan oleh rival kompetitornya.
b) Fiduciary risk sebagai risiko yang secara hukum bertanggung jawab atas pelanggaran kontrak investasi baik ketidaksesuaiannya dengan ketentuan syariah atau salah kelola (mismanagement) terhadap dana investor.
c) Displaced commercial risk adalah transfer risiko yang berhubungan dengan simpanan kepada pemegang ekuitas. Risiko ini bisa muncul ketika bank berada di bawah tekanan untuk mendapatkan profit, namun bank justru harus memberikan sebagian profitnya kepada deposan akibat rendahnya tingkat return.
Risiko-risiko tersebut merupakan contoh risiko unik yang harus dihadapi bank syariah. Adapun risiko yang dihadapi bank syariah dalam operasional yang terkait dengan produk pembiayaan yang dijalankan oleh bank syariah yaitu meliputi :
a) Risiko Terkait Produk
1) Risiko Terkait Pembiayaan Berbasis Natural Certainty Countracts (NCC)
Yang dimaksud dengan analisis risiko pembiayaan berbasis natural certainty countracts (NCC) adalah mengidentifikasi dan menganalisis dampak dari seluruh risiko nasabah sehingga keputusan pembiayaan yang diambil sudah memperhitungkan risiko yang ada dari pembiayaan natural certainty countracts, seperti murabahah, ijarah, ijarah mutahia bit tamlik, salam dan istisna’. Penilaian risiko ini mencakup 2 (dua) aspek, yaitu sebagai berikut:
a. Default risk (risiko kebangkrutan). Yakni risiko yang terjadi pada first way out yang dipengaruhi oleh hal-hal sebagai berikut:
1. Industry  risk yaitu risiko yang terjadi pada jenis usaha yang ditentukan oleh hal-hal seperti karakteristik masing-masing jenis usaha yang bersangkutan, riwayat eksposur pembiayaan yang bersangkutan di bank konvensional dan pembiayaan yang bersangkutan dengan bank syariah, terutama perkembangan non performing financing jenis usaha yang bersangkutan, dan Kinerja keuangan jenis usaha yang bersangkutan (industry financial standard).
Kondisi internal perusahaan nasabah, seperti manajemen, organisasi, pemasaran, teknis produksi dan keuangan. Faktor negatif lainnya yang mempengaruhi perusahan nasabah, seperti kondisi grup usaha, keadaan force majeur, permasalahan hukum, pemogokan, kewajiban off balance sheet (L/C impor, bank garansi) market risk (forex risk, interest risk, security risk), riwayat pembayaran (tunggakan kewajiban) dan restrukturisasi pembiayaan.
2. Recovery risk (risiko jaminan). Yakni risiko yang terjadi pada second way out yang dipengaruhi oleh hal-hal sebagai berikut:
• Kesempurnaan pengikatan jaminan.
• Nilai jual kembali jaminan (marketability jaminan).
• Faktor negatif lainnya, misalnya tuntutan hukum pihak lain atas jaminan, lamanya transaksi ulang jaminan.
• Kredibilitas penjamin (jika ada).
2) Risiko Terkait Pembiayaan Berbasis Natural Uncertainty Countracts (NUC)
Yang dimaksud dengan Analisis Risiko Terkait Pembiayaan Berbasis Natural Uncertainty Countracts (NUC) adalah mengidentifikasi dan menganalisis dampak dari seluruh risiko nasabah sehingga keputusan pembiayaan yang diambil sudah memeperhitungkan risiko yang ada dari pembiayaan berbasis NUC, seperti mudharabah dan musyarakah. Penilaian risiko ini mencakup 3 (tiga) aspek, yaitu sebagai berikut:
a. Business risk (risiko bisnis yang dibiayai)
Adalah risiko yang terjadi pada first way out yang dipengaruhi oleh:
• Industri risk yaitu risiko yang terjadi pada jenis usaha yang ditentukan oleh:
1. Karakteristik masing-masing jenis usaha yang bersangkutan
2. Kinerja keuangan jenis usaha yang bersangkutan (industry financial standard)
Faktor negatif lainnya yang mempengaruhi perusahaan nasabah, seperti kondisi grup usaha, keadaan force majeure, permasalahan hukum, pemogokan, kewajiban off balance sheet (L/C impor, bank garansi), market risk (forex risk, interest  risk, security risk), riwayat pembayaran (tunggakan kewajiban) dan restrukturisasi pembiayaan.
b. Shirinking risk (resiko berkurangnya nilai pembiayaan) adalah risiko yang terjadi pada second way out yang dipengaruhi oleh:
1. Unusual business risk yaitu risiko bisnis yang luar biasa yang ditentukan oleh:
• Penurunan drastis tingkat penjualan bisnis yang dibiayai.
• Penurunan drastis harga jual barang/jasa dari bisnis yang dibiayai.
• Penurunan drastis harga barang/jasa dari bisnis yang dibiayai
2. Jenis bagi hasil yang dilakukan, apakah profit and loss sharing atau revenue sharing

Untuk jenis profit and loss sharing, shirinking risk muncul bila terjadi loss sharing yang harus ditanggung oleh bank. Untuk jenis revenue sharing, shirnking risk terjadi bila nasabah tidak mampu menanggung biaya (nafaqah) yang seharusnya ditanggung nasabah, sehingga nasabah tidak mampu melanjutkan usahanya.
• Disaster risk yaitu keadaan force majeure yang dampaknya sangat besar terhadap bisnis nasabah yang dibiayai bank.
• Character risk (risiko karakter buruk mudharib) yaitu risiko yang terjadi pada third way out yang dipengaruhi oleh hal berikut:
1. Kelalaian nasabah dalam menjalankan bisnis yang dibiayai bank.
2. Pelanggaran ketentuan yang telah disepakati sehingga nasabah dalam menjalankan bisnis yang dibiayai bank tidak lagi sesuai dengan kesepakatan
3. Pengelolaan internal perusahaan, seperti manajemen, organisasi, pemasaran, teknis produksi, dan keuangan, yang tidak dilakukan secara profesional sesuai dengan standar pengelolaan yang disepakati antara bank dan nasabah.
Untuk mengatasi character risk, bank menetapkan kovenan khusus pembiayaan musyarakah dan mudharabah. Bila terjadi kerugian yang disebabkan oleh character risk, kerugian akan dibebankan kepada nasabah. Untuk menjamin agar nasabah mampu menanggung kerugian akibat risiko tersebut, maka bank menetapkan adanya jaminan (collateral).
b) Risiko Terkait Korporasi
Kompleksitas dan volume pembiayaan korporasi menimbulkan risiko tambahan selain risiko yang terkait dengan produk. Analisis risiko yang terkait dengan pembiayaan korporasi meliputi:
1. Risiko yang timbul dari perubahan kondisi bisnis nasabah setelah pencairan pembiayaan.
Terdapat setidaknya tiga risiko yang dapat timbul dari perubahan kondisi bisnis nasabah setelah pencairan pembiayaan, yaitu sebagai berikut:
a. Over trading
Over trading terjadi ketika nasabah mengembangkan volume bisnis yang besar dengan dukungan modal yang kecil (too much business volume with too little capital). Keadaan ini akan menimbulkan krisis cash flow.
b. Adverse trading
Adverse trading terjadi ketika nasabah mengembangkan bisnisnya dengan mengambil kebijakan melakukan pengeluaran tetap (fixed costs) yang besar setiap tahunnya, serta bermain dipasar yang tingkat volume penjualannya tidak stabil. Perusahaan yang mempunyai karakteristik seperti ini merupakan perusahaan yang secara potensial berada dalam posisi yang lemah serta berisiko tinggi.
c. Liquidity run
Liquidity run terjadi ketika nasabah mengalami kesulitan likuiditas karena kehilangan sumber pendapatan dan peningkatan pengeluaran yang disebabkan oleh alasan yang tidak terduga. Kondisi ini tentu saja akan mempengaruhi kemampuan nasabah dalam menyelesaikan kewajibannya kepada pihak bank. Sekalipun tidak dapat memprediksi arus likuiditas  sebuah perusahaan, bank dapat menaksir apakah perusahaan tersebut memiliki likuiditas yang cukup atau dapat memperoleh dana tambahan untuk mempertahankan  cash flow seperti sedia kala.
2. Risiko yang timbul dari komitmen kapital yang berlebihan
Sebuah perusahaan mungkin saja mengambil komitmen kapital yang berlebihan dan menandatangani kontrak untuk pengeluaran berskala besar. Apabila tidak mampu untuk menghargai komitmennya, bank dapat dipaksa untuk dilikuidasi. Bank maupun supplier pembayaran perdagangan sering kali tidak mampu untuk mengontrol suatu pengeluaran yang berlebihan  dari sebuah perusahaan. Namun demikian, bank dapat mencoba untuk memonitornya dengan melakukan analisis, misalnya, neraca perusahaan tersebut yang terakhir dipublikasikan, dimana komitmen pengeluaran kapital harus diungkap.
3. Risiko yang timbul dari lemahnya analisis bank
Terdapat tiga macam risiko yang timbul dari lemahnya analisis bank, yakni sebagai berikut:
a. Analisis pembiayaan yang keliru
Dalam konteks ini, terjadi bukan karena perubahan kondisi nasabah yang tak terduga, tetapi dikarenakan memang sudah sejak awal nasabah yang bersangkutan berisiko tinggi. Keputusan pembiayaan bisa jadi adalah keputusan yang tidak valid. Kesalahan dalam pengambilan keputusan ini biasanya bersumber dari informasi yang tersedia kurang akurat. Untuk mengatasi hal ini, bank memerlukan staf  yang terlatih dan berpengalaman dalam menyusun suatu pendekatan pembiayaan
b. Creative accounting
Creative accounting merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kebijakan akuntansi perusahaan yang memberikan keterangan yang menyesatkan tentang suatu laporan posisi keuangan perusahaan. Dalam kasus ini, keuntungan dapat dibuat agar terlihat lebih besar, aset terlihat lebuh bernilai, dan kewajiban dapat disembunyikan dari neraca keuangan.
c. Karakter nasabah
Terkadang nasabah dapat memperdaya bank dengan sengaja menciptakan pembiayaan macet. Bank perlu waspada  terhadap kemungkinan  ini dengan mencoba untuk membuat suatu keputusan berdasarkan informasi objektif tentang karakter nasabah.

G. Manajemen Risiko Perbankan Syariah dan Sistem Keuangan Global
Yousef (1996) dalam Ibrahim (2006) mengatakan bahwa Islamic banking adalah merupakan suatu segmen yang tertinggi tingkat pertumbuhannya, yaitu pangsa pasar dari asetnya telah meningkat dari 2% di akhir tahun 1970an mencapai 15% sampai pada pertengahan tahun 1990an.
Di Indonesia, pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah juga semakin pesat. Krisis keuangan global di satu sisi telah membawa hikmah bagi perkembangan perbankan syariah, khususnya di Indonesia. Masyarakat dunia, para pakar dan para pengambil kebijakan ekonomi, tidak saja melirik tetapi mereka juga ingin menerapkan konsep syariah secara lebih serius.
Selain itu prospek perbankan syariah makin cerah dan menjanjikan. Bank syariah di Indonesia, diyakini akan terus tumbuh dan berkembang. Perkembangan industri lembaga keuangan syariah ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. Harapan tersebut memberikan suatu optimisme melihat penyebaran jaringan kantor perbankan syariah saat ini mengalami pertumbuhan yang sangat pesat.
Namun demikian masa depan dari industri perbankan syariah, akan sangat bergantung pada kemampuannya untuk merespons perubahan dalam dunia keuangan. Fenomena globalisasi dan revolusi teknologi informasi, menjadikan ruang lingkup perbankan syariah sebagai lembaga keuangan telah melampaui batas perundang-undangan suatu negara. Implikasinya adalah, sektor keuangan pun menjadi semakin dinamis, kompetitif dan kompleks. Terlebih lagi adanya tren pertumbuhan merger lintas segmen, akuisisi, dan konsolidasi keuangan, yang membaurkan risiko unik tiap segmen dari industri keuangan tersebut.
Lebih lanjut terdapat kecenderungan perkembangan sistem pencatatan, matematika keuangan dan inovasi teknik manajemen risiko yang tidak dapat diprediksi. Perkembangan tersebut disinyalir akan semakin menambah tantangan yang dihadapi oleh perbankan syariah, terutama dengan masuknya lembaga keuangan konvensional yang juga menawarkan produk-produk keuangan syariah.
Di samping itu risiko dalam menghadapi sistem keuangan global bukanlah sekedar kesalahan tentang kemampuan menciptakan laba, tetapi yang terlebih penting adalah hilangnya kepercayaan dan kredibilitas mengenai bagaimana operasional kerjanya. Oleh karena itu perbankan syariah perlu dibekali dengan kemampuan manajemen sistem operasi yang mutakhir untuk menyikapi perubahan lingkungan. Salah satu faktor utama yang dapat menentukan kesinambungan dan pertumbuhan industri perbankan syariah adalah seberapa intens lembaga ini dapat mengelola risiko yang muncul dari layanan keuangan syariah yang diberikan.

Daftar Pustaka
Muhammad, 2005. Manajemen Pembiayaan Bank Syari'ah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Robert Tampubolon, 2004. Risk Management, Jakarta: Elex Media Komputindo.
Hermansyah, 2008. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. cet.4. Jakarta: Kencana
Karim, Adiwarman. 2013. Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Veitzal, Rivai dan Arviyan Arifin. 2010. Islamic Banking: Sebuah Teori, Konsep dan Aplikasi, Jakarta: Bumi Aksara.
Muhammad Iqbal Fasa, 2016. Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia. Li Falah Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam Volume I, Nomor 2, Desember
Henz and Berg. 2010. “Risk Management, Procedure, Methods, And Experiences,” Journal RT & A, Vol. 1, No. 2.
Goyal, Krishn A. 2010. “Risk Management in Indian Banks: Some Emerging Issues”. The Indian Economic Journal, Vol. 1, No. 1.
Umam, Khoirul. 2013. Manajemen Perbankan Syariah, Bandung: Pustaka Setia.
Yulianti, Rahmani. 2009. “Manajemen Resiko Perbankan Syariah” dalam Jurnal La Riba Vol. 3, No. 2.
Ikatan Bankir Indonesia. 2014. Memahami Bisnis Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka.
Sofyan, Hidayat Wijaya. 2016. Sejumlah Kendala dan Tantangan Fiqih Manajemen dalam Rangka Memenangkan Kompetisi Global. Dikutip dari: https://dosen.perbanas.id/manajemen-risiko-perbankan-syariah-dalam-rangka-memenangkan-kompetisi-global/ pada 8 April 2020 pkl. 17.58 wib.



Komentar